Rabu, 14 Juli 2010

Konsep dan teori: Patologi dan Audit Sektor Publik, Organisasi dan Administrasi Negara

Praktikum&Seminar Patologi dan audit sektor publik,
Organisasi dan Administrasi Negara


Nama : Yuliati Natalia
Nim : 2008210036
Tempat/Tanggal Lahir : Malang/12 Desember 1986
Program Studi : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial dan Politik
Universitas : Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Alamat asal : Jl.Teratai IV/37 Songgokerto-Batu
Alamat tinggal : Jl.Teratai IV/37 Songgokerto-Batu
No. Hp : 085 655 555 274

A. Konsep Patologi
Risman K. Umar (2002) mendifinisikan bahwa patologi birokrasi adalah penyakit atau bentuk perilaku birokrasi yang menyimpang dari nilai-nilai etis, aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku dalam birokrasi.

Patologi merupakan cabang bidang kedokteran yang berkaitan dengan ciri-ciri dan perkembangan penyakit melalui analisis perubahan fungsi atau keadaan bagian tubuh (http://id.wikipedia.org/wiki/Patologi).

Patologi merupakan bahasa kedokteran yang secara etimologi memiliki arti “ilmu tentang penyakit”. Sementara yang dimaksud dengan birokrasi adalah : "Bureaucracy is an organisation with a certain position and role in running the government administration of a contry" (Mustopadijaja AR., 1999). Dengan demikian dapat dilihat bahwa birokrasi merupakan suatu organisasi dengan peran dan posisi tertentu dalam menjalankan administrasi pemerintah suatu negera (http://rismankudratumar.blogspot.com/2008/11/perubahan-patologi-birokrasi-ke-etika_10.html).

Patologi menurut saya adalah suatu keadaan yang tidak baik, tidak seimbang, memiliki kekurangan dan kelemahan sehingga memerlukan perbaikan dan penyembuhan.dikaitkan dengan patologi organisasi yaitu keadaan dimana dalam organisasi tersebut mengalami masalah baik itu menyangkut badan/instansi itu sendiri maupun birokrasinya atau orang-orang yang berada dalam organisasi tersebut, hal ini diperlukan penyembuhan atau perbaikan kembali agar masalah tersebut tidak semakin parah.

B. Konsep Audit Sektor Publik
Audit secara umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan. Audit umum meneliti mengenai struktur organisasi, pembukuan, perusahaan/komersial dan fiskal, sistem–sistem yang diterapkan inventaris, pembelian, penjualan, pembayaran, produksi, akuntansi, uraian tugas, buku besar, buku kas, bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_Sektor_Publik).

Audit secara khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit dilaksanakan atas permintaan dari direktorat yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui nota pembetulan dan sanksi administrasi berupa denda (http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_Sektor_Publik).

Pemahaman sektor publik sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi “utang sektor publik” dan “permintaan pinjaman sektor publik” untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini dampak dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor publik. Dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Terlihat jelas, dalam artian luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara. Sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan perpajakan. Dari berbagai sebutan yang muncul, sektor publik dapat diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain. (http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_Sektor_Publik).

Menurut saya Audit Sektor Publik adalah pemeriksaan atau meneliti kembali secara lengkap dan menyeluruh mengenai keuangan negara baik itu struktur organisasi, pembukuan, pengeluaran, pemasukan, sistem–sistem yang diterapkan inventaris, akuntansi, uraian tugas, buku besar, buku kas, bukti transfer, faktur penjualan, pajak dan retribusi, piutang negara, dan lainnya dalam suatu organisasi pemerintahan.

C. Konsep Organisasi
Prof Dr.Sondang P. Siagian, mendefinisikan ”organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta formal teriat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang/beberapa orang yang disebut atasan dan seorang/sekelompok orang yang disebut dengan bawahan (http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/02/pengertian-organisasi.html).

Drs. Malayu S.P Hasibuanmengatakan ”organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal. berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja” (http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/02/pengertian-organisasi.html).

Prof Dr.Mr Prajudi Armosudiro mengatakan ”organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu (http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/02/pengertian-organisasi.html).

Pengertian organisasi menurut saya adalah sebuah sekumpulan dua orang atau lebih yang telah terstruktur dengan baik dan memiliki kesepakatan untuk bekerja secara bersama-sama dalam menjalankan visi dan misi yang telah disepakati tersebut.

D. Konsep Administrasi Negara
Administrasi dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris "Administration" , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973).

Administrasi dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai keseluruhan orang/kelompok orang-orang yang sebaga suatu kesatuan menjalankan proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan bersama. Administrasi dalam arti fungsionil ialah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan (termasuk juga didalamnya tindakan untuk menenyukan tujuan itu sendiri, atau dengan kata lain bersifat melihat kedepan, artinya melihat kepada pencapaian tujuan pada masa yang akan datang (http://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi).

Sebagai proses administrasi berarti keseluruhan proses yang berupa kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu tujuan (http://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi).

Administrasi Negara menurut saya adalah serangkaian kerjasama orang-orang yang duduk dalam ranah pemerintahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan melayani, kegiatan surat-menyurat dan pencatatan,juga berfungsi merencanakan dan membuat peraturan, melaksanakan peraturan, mengorganisasikan serta mengawasi sehingga tujuan yang telah direncanakan bersama dapat dilaksanakan dengan baik.

D. Konsep Administrasi Negara
Administrasi dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris "Administration" , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973).

Administrasi dalam arti Institutionil, yang mana administrasi dimaksudkan sebagai keseluruhan orang/kelompok orang-orang yang sebaga suatu kesatuan menjalankan proses kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan bersama. Administrasi dalam arti fungsionil ialah segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan (termasuk juga didalamnya tindakan untuk menenyukan tujuan itu sendiri, atau dengan kata lain bersifat melihat kedepan, artinya melihat kepada pencapaian tujuan pada masa yang akan datang (http://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi).

Sebagai proses administrasi berarti keseluruhan proses yang berupa kegiatan-kegiatan, pemikiran-pemikiran, pengaturan-pengaturan sejak dari penentuan tujuan sampai penyelenggaraan sehingga tercapainya suatu tujuan (http://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi).

Administrasi Negara menurut saya adalah serangkaian kerjasama orang-orang yang duduk dalam ranah pemerintahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan melayani, kegiatan surat-menyurat dan pencatatan,juga berfungsi merencanakan dan membuat peraturan, melaksanakan peraturan, mengorganisasikan serta mengawasi sehingga tujuan yang telah direncanakan bersama dapat dilaksanakan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar