Rabu, 14 Juli 2010

Konsep teori Formulasi, Implementasi, Evaluasi, dan advokasi Kebijakan Pulik

Praktikum dan Seminar Formulasi, Implementasi,
Evaluasi, dan Advokasi Kebijakan Publik

Nama : Yuliati Natalia
Nim : 2008210036
Tempat/Tanggal Lahir : Malang/12 Desember 1986
Program Studi : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial dan Politik
Universitas : Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Alamat asal : Jl. Teratai IV/37 Songgokerto-Batu 65315
Alamat tinggal : Jl. Teratai IV/37 Songgokerto-Batu 65315
No. Hp : 085 655 555 274

1. Konsep Administrator Negara

M. Irfan Islamy, 2004, mengatakan bahwa public mempunyai kepentingan publik. Hal ini disebabkan karena organisasi publik (negara/pemerintahan) harus aktif bekerja dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada publik. Tindak penyalahgunaan kekuasaan dan tanggung jawab; penyelewengan; korupsi dan sebagainya akan menimbulkan perasaan antipati masyarakat pada organisasi publik dan masyarakat bisa tidak percaya lagi pada administrator/birokrat publik sehingga sulit mendapatkan partisipasi poltik mereka. Administrator negara berbeda dengan administrator-administrator lainnya, karena semata-mata ia bekerja untuk kepentingan rakyat (publik). Disebut administrator publik karena ia mempunyai peranan dan kewajiban yang khusus, yaitu peranan dan kewajiban publik. Dengan ini dimaksudkan agar para administrator publik itu mempunyai kepekaan dan selalu berorientasi pada kepentingan publik.

Salah seorang sarjana administrasi negara Amerika Prof. George F. Goerl membedakan administrator publik menjadi tiga (3) macam, yaitu;
1) Administrator Publik Sebagai Birokrat
Mempunyai karakteristik sebagai pelaksana kebijakan yang telah dirumuskan superior politiknya (atasan sebagai perumusan kebijakan). Dengan demikian ia tidak memiliki peran politik, tetapi semata-mata peran instrumental (pelaksana) yang mempunyai tanggung jaab administratif. Dengan kata lain, ia hanya sebagai pelaksana kepentingan publik dan bukan hanya berperan dalam menerjemahkan atau merumuskan kepentingan publik tersebut.
2) Administator Publik Sebagai Pemain Politik
Mempunyai arti bahwa dialah yang berusaha bekerja untuk merumuskan kepentingan publik atas dasar nilai-nilai kemanusiaan dan selalu memperhatikan orang tidak punya. Ia terlibat dalam proses perumusan kebijakan publik dan dalam memainkan peran politiknya ia selalu disemangati oleh kepentingan publik
3) Administrator Publik Sebagai Profesional
Mempunyai kecakapan teknis (sebagai spesialis) dalam menjalankan tugas-tugasnya dan selalu berorientasi pada pemberian pelayanan yang baik pada publiknya. Ia berfunsi dan berposisi pada perumus kebijakan publik.Perannya merupakan cerminan administrator publik yang benar-benar berfungsi sebagai abdi masyarakat (public servant), yang mana dalam melayani publik selalu berdasarkan etika profesionalnya (disadur dari: buku Kebijakan Publik karya M.Irfan Islamy,2004).
Seorang penulis bernama Michael M. Harmon menyatakan bahwa tugas utama administrator publik mempunyai hubungan yang erat dengan kepentingan publik. Harmon membedakan lima (5) jenis gaya administrator dalam merumuskan kebijakan publik, yaitu:
1) Gaya mempertahankan hidup
Menggambarkan gaya administrator dalam membuat kebijakan yang kurang peka terhadap kebutuhan dan tuntutan lingkungan dengan membatasi peran bantuan para pimpinan politik dan kelompok kepentingan. Ia cukup puas dengan kebijakan yang telah ada sehingga tidak ada keinginan untuk mengembangkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik atau kebutuhan tuntutan lingkungannya.
2) Gaya rasionalis
Melukiskan gaya administrator dalam membuat kebijakan, yang memandang dirinya sebagai wakil penguasa politik sehingga merasa tidak perlu melibatkan dirinya secara langsung dalam perumusan kebijakan yang menjadi tuntutan atau kebutuhan masyarakat karena hal itu telah menjadi kewajiban wakil-wakil rakyat yang telah memilihnya.
3) Gaya mengobati
Ini adalah lawan dari gaya rasionalis, dimana administrator publik, karena keahliannya sangat dekat dengan dirinya dan lebih banyak mengetahui masalah-masalah yang dihadapi organisasinya sehingga ia menjadi perumus utama kebijakan-kebijakan guna mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya.
4) Gaya reaktif
Menggambarkan gaya administrator yang mempunyai tingkat kepekaan pemberian rekomendasi kebijakan yang cukup tinggi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan lingkungannya. Karena perumusan dan pelaksanaan tidak dapat dipisahkan maka administrator publik mempunyai kewajiban mutlak merumuskan kebijakan publik sesuai dengan kepentingan publik.
5) Gaya proaktif
Ini merupakan gaya yang paling baik, karena adminstrator publik mempunyai tingkat kepekaan dan pemberian rekomendasi kebijakan yang sangat tinggi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan lingkungannya. Ia aktif dalam kegiatan perumusan kebijakan dengan berusaha meningkatkan/mengembangkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik dan kerjasama dengan kelompok-kelompok kepentingan, sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuatnya sesuai dengan kepentungan publik (disadur dari: buku Kebijakan Publik karya M.Irfan Islamy,2004).

Disadur dari diktat mata kuliah Teori Administrasi Negara dijelaskan bahwa administrasi negara merupakan organisasi pemerintahan, dan orang-orang yang bergerak didalamnya disebut birokrasi atau administrator negara. Konsep birokrasi dipopulerkan oleh ahli sosiologi Jerman yang bernama Max Webber pada tahun 1890. Usaha webber mempopulerkan birokrasi dilatarbelakangi oleh sebab merajalelanya era patrimoni, dimana tidak ada hubungan impersonal dalam organisasi, semua keputusan organisasi diputuskan oleh patron sebagai pemilik organisasi serta belum adanya sistem pengawasan yang dapat diandalkan. Dengan kata lain organisasi saat itu didominasi oleh manajemen pemilik (owner-dominated management). Secara ringkas ciri dari yeori birokrasi Webber adalah: 1) Stipulated rules; 2) Hierarki kewenangan; 3) Pertanggung-jawaban administrator;dan 4) Pelaksanaan organisasi pada dokumentasi tertulis.
Walaupun administrasi memiliki kewenangan namun tidaklah berarti dia bisa berbuat sekehendak hati. Administrasi negara atau organisasi pemerintahan bukanlah milik birokrasi, sebab di Indonesia birokrasi ini dipilih rakyat secara demokrasi melalui pemilu untuk mewakili kepentingan rakyat. Webber mengatakan bahwa administrator haruslah mengembangkan impersonal relations, hubungan impersonal dengan tidak memandang bulu, yang harus dapat membedakan secara tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan organisasi.

Disadur dari: diktat mata kuliah Kepemimpinan karya Drs.Totok Sasongko,2008. Menurut pendapat George R. Terry, dalam organisasi ada pemimpin/leader. Jika organisasi pemerintahan dapat disebut administrator negara. Dalam standart POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controling) tidak lepas dari peran seorang pemimpin. Dalam hubungan ini tidak akan membahas fungsi-fungsi tersebut secara lengkap, melainkan sekedar menunjukkan relevansinya terhadap peranan pemimpin dalam merencanakan (planning), menstrukturkan/membentuk (organizing), melaksanakan (actuating), dan mengawasi serta mengevaluasi (controlling) suatu kebijakan. Disini dibutuhkan kepemimpinan yang memiliki sifat-sifat kepemimpinan dengan karakter pribadi yang baik dan mempunyai pengaruh serta kemampuan (ability) dan kesanggupan (capability) menjalankan amanah dari tujuan organisasi. Colley menyatakan ”the leader is always the nucleus or atendency, and on the ather hand all social movement, closely azamined will befaund to consist of tendencies having much nuclei”. ( pemimpin itu selalu merupakan titik pusat dari suatu kecenderungan, dan sebaliknya, semua gerakan social, kalau diamat-amati secara cermat akan ditemukan didalamnya kecenderungan-kecenderungan yang mempunyai titik pusat).
Menurut Charles O.Jones,1991 yang diterjemahkan dari buku aslinya An Intoduction to the Study of Public Policy oleh ricky Istanto bahwa kebijakan adalah “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repeitiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari mereka yang mematuhi keputusan tersebut. Dengan demikian ada dua buah pengguanaan yang luas dari istilah kebijakan ini, yang pertama sebagai pengganti kata atau ungkapan pendek (shorthand) dimana pengertian umum sering diasumsikan, dan yang kedua adalah sebagai seperangkat ciri-ciri yang dikhususkan dan diidentifikasi melalui riset. Yang kedua ini berguna untuk mendorong seseorang melakukan riset tentang kebijakan publik dan bagaimana kebijakan tersebut dibuat. Juga untuk melengkapi pengertian dasar mengenai konsistensi dan pengulangan tingkah laku yang dikaitkan dengan usaha didalam atau melalui pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah publik.
Pada kalimat ”pengulangan tingkah laku yang dikaitkan dengan usaha didalam atau melalui pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah publik” , menunjukkan perilaku pembuat kebijakan yaitu pemerintah yang berarti para administrator negara yang melakukan usaha-usaha untuk melakukan serangkaian kegiatan riset dalam memecahkan masalah-masalah publik.

Samodra Wibawa,1994 mengatakan Pembuatan kebijakan melibatkan berbagai aktor, dan karena setiap aktor mengusulkan kebijakan yang berusaha memenuhi atau memuaskan kepentingannya, maka kebijakan yang pada akhirnya dibuat adalah satu diantara semua usulan kebijakan dari para aktor tersebut. Nilai-nilai yang mempengaruhi perilaku atau sikap seorang aktor kebijakan adalah sebagai berikut: 1) Nilai Politik: kepentingan kelompok, golongan atau partai tempat sang aktor berafiliasi. Nilai politik sangat mempengaruhi sikap dan perilaku seorang aktor yang berkarakter sebaai politikus. 2) Nilai Organisasi: Nilai ini sangat dominan pada aktor yang berkarakter birokrat, mereka mengajukan rancangan kebijakan yang dapat memekarkan organisasinya, dengan kadang-kadang berlindung dibalik kepentingan umum. 3) Nilai Pribadi (personel values): nilai pada seeorang yang terbentuk karena sejarah kehidupan pribadinya 4) Nilai Kebijakan (policy values): Nilai moral, keadilan, kemerdekaan, kebebasan, kebersamaan, ideologis, dll. Ideologi adalah seperangkat nilai yang bersambungan secara logis membentuk gambar sederhana tentang dunia, dan menuntun tindakannya.
Samodra juga berpendapat bahwa pelaku kebijakan yakni badan pemerintah maupun orang atau lembaga non-pemerintah yang terlibat dalam pembuatan kebijakan, Mereka dapat mempengaruhi dan sekaligus terkena pengaruh dari suatu keabijakan. Aktor yang ikut mempengaruhi kebijakan dengan intensitasnya masing-masing adalah lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan publik sendiri.

Administrator negara adalah aparatur negara/birokrasi pemerintahan/pemimpin/orang-orang yang berada diranah pemerintahan/para wakil rakyat yang dipilih secara demokratis oleh rakyat untuk menyalurkan kepentingan rakyat baik yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mereka sebagai pelaksana pemerintahan, administrator negara ini haruslah memiliki karakter pemimpin yang bijaksana dan baik, bertanggung jawab dan memegang teguh kepercayaan yang diberikan kepadanya, dalam mengambil keputusan mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dan mampu serta sanggup menjalankan amanah dari rakyat. Sehingga kebijakan yang diambil nantinya memang benar-benar tepat sasaran, yaitu untuk kepentingan rakyat (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

2. Konsep Kebijakan

Kebijakan adalah terjemahan dari bahasa Inggris policy yang berarti kebijakan. Kebijakan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata kebijaksanaan (wisdom dalam bahasa Inggris). Kebijakan berbeda dengan kebijaksanaan, kebijaksanaan menyangkut karakter pribadi seseorang sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada didalamnya. Lebih-lebih lagi kita tidak dapat memisahkan kata policy itu dalam konteksnya dengan politik, karena pada hakekatnya proses pembuatan kebijakan itu adalah proses politik.

Lasswell dan Kaplan mengartikan kebijakan sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan tindakan-tindakan yang terarah.

Friedrich mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan sesorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunujukkan kesulitan-kesulitan dan kemungkinan-kemungkinan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

Mac Rae dan Wilde memberikan pengertian kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang dipilih dan mempunyai arti penting dalam mempengaruhi sejumlah besar orang (disadur dari: buku Kebijakan Publik karya M.Irfan Islamy,2004).
Menurut Charles O.Jones,1991 yang diterjemahkan dari buku aslinya An Intoduction to the Study of Public Policy oleh ricky Istanto bahwa kebijakan adalah “keputusan tetap” yang dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (repeitiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan dari merekan yang mematuhi keputusan tersebut. Dengan demikian ada dua buah pengguanaan yang luas dari istilah kebijakan ini, yang pertama sebagai pengganti kata atau ungkapan pendek (shorthand) dimana pengertian umum sering diasumsikan, dan yang kedua adalah sebagai seperangkat ciri-ciri yang dikhususkan dan diidentifikasi melalui riset. Kebijakan dibedakan dari tujuan-tujuan kebijakan, niat-niat kebijakan, dan pilihan-pilihan kebijakan:
Niat (Intentions): Tujuan-tujuan sebenarnya dari sebuah tindakan
Tujuan (Goals): Keadaan akhir yang hendak dicapai
Rencana atau usulan (Plans or Proposal): Cara yang ditetapkan untuk mencapai tujuan.
Program: Cara yang disahkan untuk mencapai tujuan
Keputusan/pilihan (Decisions or choices): Tindakan-tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, mengembangkan rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program
Pengaruh (Effects): Dampak program yang dapat diukur (yang diharapkan dan yang tidak diharapkan; yang bersifat primer atau yang bersifat sekunder).

Kebijakan merupakan serangkaian program kegiatan yang dipilih oleh seorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan-tindakan dan dapat dilaksanakan serta berpengaruh terhadap sejumlah besar orang dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

3. Konsep Publik

M. Irfan Islamy,2004, berpendapat bahwa pengertian publik itu sendiri selalu diartikan sebagai masyarakat. Padahal pengertian masyarakat merupakan sistem antar hubungan sosial di mana manusia hidup dan tinggal secara bersama-sama di suatu wilayah dengan norma-norma atau nilai-nilai tertentu yang mengikat atau membatasi kehidupan anggota-anggotanya. Di pihak lain kata publik diartikan sebagai kumpulan orang-orang yang menaruh perhatian, minat, atau kepentingan yang sama. Tidak ada norma atu nilai yang mengikat/membatasi perilaku publik sebagaimana halnya pada masyarakat.

Publik disini adalah orang-orang yang berada pada satu kelompok dengan minat yang sama tanpa dibatasi suatu norma/nilai tertentu. Jika public administration dapat diartikan sebagai administrasi negara maka public policy dapat juga diartikan sebagai kebijakan negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

4. Konsep Kebijakan Publik

Thomas.R.Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai ”apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu”. Menurut Dye, bila pemerintah mengambil keputusan (berarti memilih sesuatu) untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya dan dan kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintah, jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. Bila pemerintah tidak melakukan sesuatu akan mempunyai dampak yang sama besarnya dengan apabila pemerintah melakukan sesuatu (disadur dari: buku Kebijakan Publik karya M.Irfan Islamy,2004).

M. Irfan Islamy, 2004, menyatakan bahwa kebijakan publik mempunyai implikasi sebagai berikut:
1) Kebijakan publik itu berbentuk pilihan tindakan-tindakan pemerintah.
2) Tindakan-tindakan pemerintah itu dialokasikan kepada seluruh masyarakat sehingga bersifat mengikat.
3) Tindakan-tindakan pemerintah itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu.
4) Tindakan-tindakan pemerintah itu selalu diorientasikan terhadap terpenuhinya kepentingan publik.

Menurut Samodra Wibawa,1994 kebijakan publik yakni serangkaian pilihan tindakan pemerintah untuk menjawab tantangan atau memecahkan masalah kehidupan masyarakat.
Kebijakan publik merupakan keputusan yang dilakukan para administrator negara untuk merespon atau tidak merespon, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan untuk menangani masalah yang terjadi dalam publik. Dimana keputusan tersebut akan berdampak baik atau buruk akan menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan/administrator negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

5. Konsep Proses Kebijakan Publik

Menurut Drs. Sugeng Rumiwari, Msi, 2010 proses kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1) Perumusan masalah/Penyusunan Agenda;
Memberikan informasi mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah.
2) Forecasting/Formulasi Kebijakan;
Memberikan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari diterapkannya alternatif kebijakan termasuk apabila membuat kebijakan.
3) Rekomendasi kebijakan/ Adopsi Kebijakan;
Memberikan informasi mengenai manfaat bersih dr setiap alternatif dan merekomendasi alternatif kebijakan yg memberikan manfaat bersih paling tinggi.
4) Monitoring kebijakan/Implementasi Kebijakan;
Memberikan informasi mengenai konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya alternatif kebijakan termasuk kendala-kendalanya.
5) Evaluasi kebijakan/Penilaian Kebijakan.
Memberikan informasi mengenai kinerja atau hasil dari suatu kebijakan.

Menurut M.Irfan Islamy, 2004, dalam bukunya yang berjudul ”KEBIJAKAN PUBLIK” proses kebijakan publik terdiri dari beberapa fase, yaitu fase proses perumusan kebijakan hingga pengesahan kebijakan, fase pengawasan dan pelaksanaan serta fase evaluasi.
Fase perumusan masalah merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh pembuat kebijakan. Merumuskan masalah kebijakan berarti memberikan arti atau menterjemahkan problema kebijakan secara benar. Jones mengartikan ”probelms” sebagai kebutuhan-kebutuhan manusia yang perlu diatasi (Problems:Hhuman needs, however identified, for which relief is sought), sedangkan “issues” adalah problema-problema umum yang bertentangan satu sama lain (Issues: Contoversial public problems). Anderson menjelaskan bahwa suatu problema baru akan menjadi problema-problema kebijakan (policy problem) bila problema-problema itu dapat membangkitkan orang banyak untuk melakukan tindakan terhadap problema-problema tersebut.
Selanjutnya menyusun agenda pemerintah, agenda pemerintah dapat berisi masalah lama (old items) dan masalah-masalah baru (new items). Lima kriteria suatu masalah dapat masuk kedalam agenda pemerintah menurut Anderson: 1) Bila terdapat ancaman terhadap keseimbangan kelompok; 2) Kepemimpinan politik; 3) Timbulnya krisis/peristiwa yang luas; 4) Adanya gerakan-gerakan protes dan tindakan-tindakan kekerasan; dan 5) Adanya masalah khusus atau isu politik yang timbul di masyarakat dan menarik perhatian media massa dimana melalui reportasenya menimbulkan masalah-masalah.
Kemudian formulasi berlanjut pada proses perumusan usulan kebijakan, yaitu kegiatan menyusun dan mengembangkan serangkaian tindakan (program) pemerintah untuk mengatasi masalah tertentu. Kegiatan mengusulkan ini sangat dipengaruhi oleh keberhasilan merumuskan masalah kebijakan, karena formulasi masalah yang tepat dapat menjadi petunjuk bagi pemilihan alternatif pemecahan masalahnya. Untuk membuat perumusan usulan kebijakan yang baik, biasanya proses ini mencakup kegiatan-kegiatan mengidentifikasikan alternatif; mendefinisikan dan merumuskan alternatif; menilai masing-masing alternatif yang tersedia; dan merumuskan alternatif yang paling memungkinkan/memuaskan.
Jika telah disepakati maka proses berlanjut pada proses pengesahan kebijakan. Namun bila pembuat kebijakan berbeda dengan pengesahannya maka bisa terjadi usulan kebijakan disetujui atau ditolak oleh pengesah kebijakan. Setiap individu pejabat negara mempunyai kewenangan (otoritas legal) untuk membuat kebijakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku kebijakan ini langsung bisa efektif, artinya tanpa pengesahan dari pihak lain kebijakan tersebut sudah bisa dilaksanakan. Setiap usulan kebijakan yang mendapat legitimasi dari seseorang atau badan yang berwenang maka usulan kebijakan tersebut menjadi keputusan kebijakan yang sah.

Fase Implementasi kebijakan publik merupakan proses melaksanakan kebijakan publik begitu sebuah kebijakan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang. Implemetasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai perwujudan secara nyata program-progran pemerintah. Ada beberapa macam pihak yang terlibat dan mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan publik. Pejabat pemerintah yang berada di lembaga negara selain berfungsi sebagai perumus juga sekaligus sebagai pelaksana kebijakan. Badan-badan pemerintah adalah pelaksana utamanya, bdan-badan ini pulalah yang secara langsung berhubungan dengan rakyat dalam melaksanakan kebijakan. Selain itu lembaga legislatif juga mempunyai peranan dalam melaksanakan kebijakan, yakni melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas eksekutif sebagaimana ditetapkan dalam UUD. Serta lembaga yudikatif yang berperan dalam pemberian naturalisasi, menangani paspor, dan proses pengadilan.

Fase terakhir dari proses kebijakan bila dikonseptualkan dalam kerangka fungsional yang runtut (berurutan) adalah penilaian kebijakan. Penilaian kebijakan adalah suatu proses mengukur pelaksanaan dan dampak kebijakan. Proses penilaian mencakup tiga (3) macam kegiatan utama, yaitu: 1) Menentukan objek yang akan dinilai; 2) Memilih teknik pengukuran yang tepat; dan 3) Menganalisis informasi-informasi dan menarik kesimpulan. Melalui proses tersebut akan nampak dampak kebijakan, baik yang diharapkan atau tidak. Dan dampak-dampak tersebut digunaka sebagai masukan-masukan baru guna meningkatkan perumusan kebijakan berikutnya.

Menurut Charles O.Jones,1991 yang diterjemahkan dari buku aslinya An Intoduction to the Study of Public Policy oleh Ricky Istanto bahwa proses kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Masalah Publik: Peristiwa-peristiwa apa saja yang membentuk kebutuhan yang akhirnya mencuat menjadi isu-isu nasional yang utama. Lima kategori dari sejumlah peristiwa yang mempengaruhi pembentukan isu-isu: peristiwa-peristiwa penemuan (discovery), pengembangan (development), komunikasi, konflik, dan pengawasan atau kontrol. Berbicara secara luas, peristiwa-peristiwa tersebut membentuk apa yang disebut oleh John Dewey sebagai tindakan-tindakan manusia (human acts) yang ”memiliki konsekuensi-konsekuensi terhadap sesamanya”. Mereka adalah titik awal untuk menjejaki proses kebijakan untuk sebuah isu tertentu.
2. Mengajukan Permasalahan ke Pemerintahan: Memfokuskan proses-proses kompleks dan arbriter yang menentukan apakah sebuah isu dapat dibawa ke pemerintahan. Disini perhatin dipusatkan pada aktivitas-aktivitas biasa tertentu yang secara normal dikaikan dengan tahap awal proses kebijakan. Karena itu penyusunan agenda diuji untuk memberikan detail terinci yang dapat mencakup analisis berbagai prospektif terhadap peran pemerintah dalam kegiatan penting ini. Dan pembicaraan mengenai hal ini juga akan dilampiri oleh beberapa studi kasus.
3. Memformulasikan Usulan: Formulasi adalah turunan dari formula dan berarti untuk pengembangan rencana, metode, resep, dalam hal ini untuk meringankan suatu kebutuhan, untuk tindakan dalam suatu masalah. Ini merupakan permulaan dari kebijaksanaan pengembangan fase atau aktivitas, dan tiada metode pasti yang harus dijalankan. Yaitu bahwa, karakteristik khasnya adalah pengertian berguna untuk menyatukan persepsi seseorang tentang kebutuhan yang muncul dalam masyarakat. Bagaimana hal ini dilaksanakan, siapa yang berpartisipasi, dan siapa yang dapat memanfaatkan keuntungan dari satu isu atau masalah ke isu atau masalah lainnya. Formulasi merupakan proses kebijakan secara menyeluruh.
4. Melegitimasi Program: Kata legitimasi dapat didefinisikan sebagai ”memberi kekuatan hukum, wewenang atau penilaian terhadap (sesuatu).” Ini adalah ujung dari proses-proses formulasi. Yanh secara garis besar dapat dikatakan sebagai diperolehnya wewenang resmi untukmenjalankan perencanaan yang yang telah disusun.
5. Penganggaran Program: Suatu pemerintahan harus memutuskan apa yang ingin dilakukan, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan program itu, dan bagaimana uang tersebut dapay diperoleh. Idealnya ketiga penilaian ini haruslah terintegrasi dengan baik, serta politik yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut.
6. Menerapkan Program: Penerapan atau pelaksanaan mudah untuk dimengerti dalam bentuknya yang abstrak. ”Menyeluruh menyelesaikan pekerjaan” dan ”melakukannya” adalah definisi sederhana dari istilah tersebut, tetapi ”melakukannya” tidak selalu begitu sederhana. Akhirnya mungkin menjadi obyek yang tidak terdefinisi dengan baik. Melakukan memerlukan lebih banyak tenaga kerja, uang, dan kemampuan organisasional dari apa yang telah ada. Berdasarka keadaan ini, pelaksanaan atau penerapan adalah sebuah proses mendapatkan sumberdaya tambahan sehingga dapat mengukur apa-apa yang telah dikerjakan. Penerapan adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk mengoperasikan sebuah program, pencapaian bersifat sangat interaktif dengan kegiatan-kegiatan kebijakan yang mendahuluinya.
7. Mengevaluasi Program: Arti evaluasi diungkapkan dari cara ia dikategorikan dalam pemerintahan, yaitu program kepada pemerintah yang bersifat individual dalam hal ini dikembalikan pada pemerintah untuk pembahasan dan pertimbangan bagi pengembagan selanjutnya.

Menurut Samodra Wibawa,1994, proses kebijakan publik adalah;
1. Tahap Perumusan Masalah: menemukan dan mnentukan masalah yang terjadi dalam publik.
2. Tahap Forecasting: bentuk-bentuk memformulasikan kebijakan dengan teknik-teknik forcasting yang tepat untuk merumuskan kebijakan.
3. Tahap Rekomendasi: disusun dengan dasar tawaran-tawaran alternatif yang telah dibuatnya melalui tahap peramalan (forecasting), yang kemudian ditentukan tawaran alternatif yang terbaik untuk diputuskan/dibuatnya kebijakan berdasarkan rekomendasi tersebut dan di legitimasi.
4. Implementasi Kebijakan: kebijakan dikelola oleh pengambil kebijakan (policy maker) dan pembuat kebijakan sebagai pelaku melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang tertuang didalam kebijakan tersebut.
5. Evaluasi Implementasi Kebijakan: memberikan informasi kepada para pembuat tentang bagaimana program-program mereka berlangsung atau dijalankan dan menunjukkan faktor-faktor yang dapat dimanipulasi (diubah) agar diperoleh pencapaian hasil secara lebih baik, untuk kemudian memberikan alternatif kebijakan baru atau sekedar cara implementasi lain.

Menurut Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010, secara garis besar didalam kebijakan publik terdapat tahapan-tahapan membuat kebijakan, yaitu:
1. Tahapan Formulasi Kebijakan. Sebelum benar-benar melakukan formulasi kebijakan, sebuah kebijakan haruslah melewati tahapan-tahapanawal yang dilakukan para pembuat kebijakan/administrator negara adalah mengidentifikasi masalah, merumuskan masalah dan mengagendakannya pada pertemuan pemerintah, merumuskan usulan kebijakan dengan mengidentifikasi setiap alternatif kebijakan, jika telah ditemukan alternatif kebijakan maka perlu adanya memformulasikan kebijakan tersebut (mengkaji kelemahan dan kekuatan kebijakan), setelah ditemukan satu keputusan bersama dan disepakati oleh para eksekutif pemerintahan maka terakhir yang dilakukan administrator negara ialah mengesahkannya (dilakukan oleh lembaga yudikatif) dan mengawasi jalannya kebijakan tersebut ( dilakukan oleh lembaga legislatif).
2. Tahapan Implementasi Kebijakan. Pada tahapan ini adalah melaksanakan dan menerapkan serta mendistribusikan kebijakan yang telah diformulasikan dan disepakati bersama kepada publik/kepada sasaran yang diharapkan. Tahapan ini dilakukan oleh semua administrator negara yang berkaitan dengan kebijakan dan publik sebagai sasaran.
3. Tahapan Evaluasi Kebijakan. Tahapan evaluasi merupakan tahapan menilai kembali kebijakan yang telah dilaksanakan untuk dicari dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut, kelemahan dan kelebihan dari kebijakan tersebut, apakah berhasil atau tidak diterapkan kepada publik, apa kendala-kendala yang terjadi selama menerapkan kebijakan tersebut, apakah kebijakan tersebut masih layak digunakan atau tidak layak digunakan dimassa mendatang, dan lain-lain. Tahapan ini dilakukan oleh semua administrator negara yang terlibat baik itu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.



1 komentar:

  1. Play Online Baccarat for Free or Real Money Here | FBCasino
    Here's where to play Baccarat online for free. We've handpicked 인카지노 the best online casinos 바카라 with the best bonuses available and most 카지노사이트 suitable for

    BalasHapus